Tupoksi

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup

b. Pelaksanaan kebijakan teknis lingkungan hidup

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup

d. Pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup

e. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Visi

“MEWUJUDKAN MASYARAKAT SUKOHARJO YANG LEBIH MAKMUR“

Misi

a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi

b. meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas

c. memperkuat perekonomian rakyat yang berdaya saing tinggi

d. memperkuat pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan

e. meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan keagamaan